MENINGKATKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU NON KEPENDIDIKAN DALAM PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBELAJARAN MELALUI SUPERVISI AKADEMIK PENGAWAS PADA SMP SATU ATAP NEGERI 4 PANGURURAN TAHUN 2017

Authors

  • Nurmina Manurung Dinas Pendidikan-Pemerintah Kabupaten Samosir

Abstract

SMP Satu Atap Negeri 4 Pangururan merupakan salah satu SMP dari 6 SMP Negeri yang ada di Kabupaten Samosir sekaligus juga sebagai SMP di kecamatan Kabupaten Samosir. Sekolah yang berdiri tahun 2005 ini berdiri diatas tanah seluas 12.730 m dengan luas bangunan 1.503 m. Untuk memberikan pelayanan terhadap sejumlah peserta didik tersebut, sekolah ini memiliki tenaga pengajar sebanyak 24 orang, yang terdiri dari 1 orang Pengawas, 2 orang wakil Pengawas, 16 orang guru PNS dan 5 orang GTT dengan latar belakang pendidikan terakhir sebagai berikut: 3 orang berpendidikan jenjang SMA dan 21 orang dengan jenjang S1 dari berbagai jurusan pendidikan. Dari 24 tenaga guru yang ada, hanya sebagian yang mengajar pada mata pelajaran yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Upaya peningkatan kemampuan guru- guru yang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan dalam menyusun rencana pembelajaran dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya melalui pelatihan, seminar, workshop, menyediakan berbagai panduan dan modul. Namun setelah mempertimbangkan berbagai kelebihan dan kekurangannya, maka pembinaan yang terencana dan berkesinambungan dalam supervisi akademik melalui tehnik supervisi kelompok dianggap lebih efektif karena setiap permasalahan yang ditemukan bisa langsung dicarikan solusi bersama dan waktunya bisa disesuaikan dengan kemampuan masing masing guru. Dalam pelaksanaannya Pengawas akan dibantu oleh beberapa guru/ wakasek yang dianggap telah memiliki pengetahuan yang cukup dan kemampuan yang baik dalam menyusun rencana pembelajaran. Para guru mendapatkan pembinaan agar mampu meningkatkan kemampuannya dalam menyusun rencana pembelajaran, terutama bagi guru-guru yang memang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan, sebelum mereka menempuh pendidikan tambahan agar memiliki akta IV sebagai bukti kewenangan mengajar. Pengawas perlu melakukan suatu tindakan melalui supervisi akademik untuk membantu meningkatkan kemampuan mereka dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.

References

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1982. Alat Penilaian Kemampuan Guru: Buku I. Jakarta: Proyek Pengembangan

Pendidikan Guru. 1982. Panduan Umum Alat Penilaian Kemampuan Guru.Jakarta: Proyek Pengembangan Pendidikan Guru.

Pendidikan Guru. Alat Penilaian Kemampuan Guru: Hubungan antar Pribadi.Buku III. Jakarta: Proyek Pengembangan Pendidikan Guru.

Pendidikan Guru. Alat Penilaian Kemampuan Guru: Prosedur Mengajar. Buku II. Jakarta: Proyek Pengembangan Pendidikan Guru.

Suhardjono, A. Azis Hoesein, dkk (1995). Pedoman penyusunan KTI di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan Profesi Guru. Digutentis, Jakarta: Diknas

Suhardjono. 2005. Laporan Penelitian Eksperimen dan Penelitian Tindakan Kelas sebagai KTI, makalah pada Pelatihan Peningkatan Mutu Guru di LPMP Makasar, Maret 2005

Suhardjono. 2009. Tanya jawab tentang PTK dan PTS, naskah buku.

Suharsimi, Arikunto. 2002. Penelitian Tindakan Kelas, Makalah pada Pendidikan dan Pelatihan (TOT) Pengembangan Profesi bagi Jabatan Fungsionla Guru, 11-20 Juli 2002 di Balai penataran Guru (BPG) Semarang.

Suharsimi, Suhardjono dan Supardi. 2006. Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta: PT Bumi Aksara

Supardi. 2005. Penyusunan Usulan, dan Laporan Penelitian Penelitian Tindakan Kelas, Makalah disampaikan pada “Diklat Pengembangan Profesi Widyaiswaraâ€, Ditektorat Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.

Downloads

Published

2018-05-13

Issue

Section

Articles