Pelaksanaan Dan Aturan Akreditasi Ban Paud Pada Paud Tk Yustisi Mandiri
DOI:
https://doi.org/10.30865/pengabdian.v2i2.3719Keywords:
Pelaksanaan, Aturan, Akreditasi, TKAbstract
Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah melaksanakan Akreditasi terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akreditasi adalah Kegiatan Penilaian Kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan atas kriteria yang ditetapkan, PERUMAHAN GEMINI PERKASA DESA TADUKAN RAGA, STM HILIR, KABUPATEN DELI SERDANG Bahwa prinsip dasarnya Akreditasi pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah atau lembaga evaluasi mandiri yang berwenang dibiayai oleh pemerintah dan ini penting untuk memenuhi sifat Akuntabilitas Publik, Objectif, Adil, Transfaran dan komprehensif atas pelaksanaan akreditasi dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan pelayanan pendidikan bermutu. Tujuan agar layanan bagi Anak Usia Dini terutama di Pedesaann dimana Yayasan Yustisi Mandiri berusaha keras miningkatkan mutu dengan cara melakukan sosialisai peningktanan akreditasi dengan cara melakukan sosialisasi kepada pengurus dan pengajar dalam melakukan pendidikan awal dasar yang kuat baik segi kecerdasan, keseimbangan jasmani dan rohani dan dengan kondisi saat ini kami berusaha keras dapat menumbuhkan pengetahuan dan ketrampilan Anak Usia Dini untuk mempersiapkan dasar dasar secara dini pendidikan anak lebih Ianjut lagi menuju jenjang pendidikan dasarReferences
Undang Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah RI No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah RI no.32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no.19 Tahun 2005 Tentang Standart Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia No.58 Tahun 2009 Tentang Standart Pendidikan anak Usia Dini
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia No.63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repoblik Indonesia Tentang Badan Akreditasiu Nasional.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.71/P/2021 Tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Formal
www.banpaudpnf.or.id, Pengunduhan akreditasi melalui SISPENA
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).

