Pelaksanaan Dan Aturan Akreditasi Ban Paud Pada Paud Tk Yustisi Mandiri

Authors

  • Henry Kristian Siburian Universitas Budi Darma, Medan
  • Lince T Sianturi Universitas Budi Darma, Medan

DOI:

https://doi.org/10.30865/pengabdian.v2i2.3719

Keywords:

Pelaksanaan, Aturan, Akreditasi, TK

Abstract

Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah melaksanakan Akreditasi terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akreditasi adalah Kegiatan Penilaian Kelayakan satuan beserta program PNF berdasarkan  atas kriteria yang ditetapkan, PERUMAHAN GEMINI PERKASA DESA TADUKAN RAGA, STM HILIR, KABUPATEN DELI SERDANG Bahwa prinsip dasarnya Akreditasi pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah atau lembaga evaluasi mandiri yang berwenang dibiayai oleh pemerintah dan ini penting untuk memenuhi sifat Akuntabilitas Publik, Objectif, Adil, Transfaran dan komprehensif atas pelaksanaan akreditasi dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan pelayanan pendidikan bermutu. Tujuan agar layanan bagi Anak Usia Dini terutama di Pedesaann dimana Yayasan Yustisi Mandiri berusaha keras miningkatkan mutu dengan cara melakukan sosialisai peningktanan akreditasi dengan cara melakukan sosialisasi kepada pengurus dan pengajar dalam melakukan pendidikan awal dasar yang kuat baik segi kecerdasan, keseimbangan jasmani dan rohani dan dengan kondisi saat ini kami berusaha keras dapat menumbuhkan pengetahuan dan ketrampilan Anak Usia Dini untuk mempersiapkan dasar dasar secara dini pendidikan anak lebih Ianjut lagi menuju jenjang pendidikan dasar

References

Undang Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan Pemerintah RI No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Peraturan Pemerintah RI no.32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no.19 Tahun 2005 Tentang Standart Nasional Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia No.58 Tahun 2009 Tentang Standart Pendidikan anak Usia Dini

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia No.63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repoblik Indonesia Tentang Badan Akreditasiu Nasional.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.71/P/2021 Tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Formal

www.banpaudpnf.or.id, Pengunduhan akreditasi melalui SISPENA

Downloads

Published

2022-02-08