Sosialisasi Perhitungan dan Pelaporan Pajak bagi UMKM di Desa Gampong Leupung Cut
Abstract
Pengabdian Masyarakat bertujuan para pelaku UMKM memiliki wawasan dan pengetahuan mengenai Pajak untuk UMKM seperti Pendaftaran, Jenis pajak yang dikenakan, Perhitungan tarif dan Jatuh tempo pembayaran dan pelaporan. Metode yang . Metode yang diterapkan adalah klasikal dan individual. Metode pendekatan ini dalam bentuk ceramah dan praktek. Pendekatan individual dilakukan pada saat praktek berupa perhitungan penghasilan sampai pelaporan PPH Final. Lokasi pengabdian ini adalah Desa Gampong Leupung Cut, Aceh Besar Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Hasil dari kegiatan ini, para pelaku usaha UMKM dapat Mengetahui jenis-jenis pajak perhitungan tarif dan pembayaran, Insentif PPh UMKM selama Pandemi Covid, dan pelaporan SPT dengan baik dan tepat waktu dan lebih mensejahterakan Kehidupan Keluarga di Desa Gampong Leupung Cut.
Keywords
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 559 timesPDF - 382 times
References
Hudayana, B., made Kutanegara, P., Setiadi, S., Indiyanto, A., Fauzanafi, Z., Nugraheni, M. D. F., ... & Yusuf, M. (2019). Participatory Rural Appraisal (PRA) untuk Pengembangan Desa Wisata di Pedukuhan Pucung, Desa Wukirsari, Bantul. Bakti Budaya: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(2), 3-16.
Sandra,A dkk. (2019). Pendampingan Pajak UMKM: Masalah dan Solusinya. Academics in Action Journal. Volume 1, Number 1, 2019, 1-7.
Saryadi, S., & Pinem, R. J. (2019). Sosialisasi Perhitungan Dan Pelaporan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Kota Semarang. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 29-33. https://doi.org/10.31960/caradde.v2i1.95
Shara, Y., Ovami, D. C., & Harahap, J. P. R. (2021, March). PPH Final Bagi UMKM di Kecamatan Medan Sinembah. In Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum (Vol. 1, No. 3, pp. 82-85).
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peresaran bruto, tertentu. Jakarta
Peraturan pemerintah No 46 Tahun 2013 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran Bruto Tertentu. Jakarta.
Undang-Undang PPH Pasal 4 Ayat (2) Final. Jakarta
www.ekon.go.id
www.pajak.go.id
www.nasional.kontan.co.id
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Alistraja Dison Silalahi, Lilis Maryasih, Muhammad Arfan, Aliamin Aliamin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal ABDIMAS Budi Darma
STMIK BUDI DARMA
Sekretariat: Jalan Sisingamangaraja No. 338
Email: jurnal.abdimasbd@gmail.com
Jurnal ABDIMAS Budi Darma is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.