Sosialisasi Perhitungan dan Pelaporan Pajak bagi UMKM di Desa Gampong Leupung Cut
DOI:
https://doi.org/10.30865/pengabdian.v2i2.3552Keywords:
Pajak, UMKM, PPh Final UMKM, Pengusaha, SPTAbstract
Pengabdian Masyarakat bertujuan para pelaku UMKM memiliki wawasan dan pengetahuan mengenai Pajak untuk UMKM seperti Pendaftaran, Jenis pajak yang dikenakan, Perhitungan tarif dan Jatuh tempo pembayaran dan pelaporan. Metode yang . Metode yang diterapkan adalah klasikal dan individual. Metode pendekatan ini dalam bentuk ceramah dan praktek. Pendekatan individual dilakukan pada saat praktek berupa perhitungan penghasilan sampai pelaporan PPH Final. Lokasi pengabdian ini adalah Desa Gampong Leupung Cut, Aceh Besar Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Hasil dari kegiatan ini, para pelaku usaha UMKM dapat Mengetahui jenis-jenis pajak perhitungan tarif dan pembayaran, Insentif PPh UMKM selama Pandemi Covid, dan pelaporan SPT dengan baik dan tepat waktu dan lebih mensejahterakan Kehidupan Keluarga di Desa Gampong Leupung Cut.
References
Hudayana, B., made Kutanegara, P., Setiadi, S., Indiyanto, A., Fauzanafi, Z., Nugraheni, M. D. F., ... & Yusuf, M. (2019). Participatory Rural Appraisal (PRA) untuk Pengembangan Desa Wisata di Pedukuhan Pucung, Desa Wukirsari, Bantul. Bakti Budaya: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(2), 3-16.
Sandra,A dkk. (2019). Pendampingan Pajak UMKM: Masalah dan Solusinya. Academics in Action Journal. Volume 1, Number 1, 2019, 1-7.
Saryadi, S., & Pinem, R. J. (2019). Sosialisasi Perhitungan Dan Pelaporan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Kota Semarang. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 29-33. https://doi.org/10.31960/caradde.v2i1.95
Shara, Y., Ovami, D. C., & Harahap, J. P. R. (2021, March). PPH Final Bagi UMKM di Kecamatan Medan Sinembah. In Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum (Vol. 1, No. 3, pp. 82-85).
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peresaran bruto, tertentu. Jakarta
Peraturan pemerintah No 46 Tahun 2013 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran Bruto Tertentu. Jakarta.
Undang-Undang PPH Pasal 4 Ayat (2) Final. Jakarta
www.ekon.go.id
www.pajak.go.id
www.nasional.kontan.co.id
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).

