Sosialisasi Sanksi Penyebaran Berita Bohong (Hoax) berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.30865/pengabdian.v2i1.3115Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh setiap dosen yang mengajar di Universitas Medan Area. Kegiatan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan pengurus Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah Kota Medan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam ilmu pengetahuan terkait dengan sanksi penyebaran berita bohong (hoax) berdasarkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sasaran dari pengabdian ini adalah para ibu rumah tangga yang biasanya tidak tebang pilih dalam hal menyebarkan berita yang diperoleh sehingga mereka tidak mengetahu dampaknya di masyarakat sehingga perlu diadakan sosialisasi terkait dengan sanksi yang akan mereka peroleh. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah sosialisasi dalam bentuk ceramah dan diskusi atau tanya jawab. Materi yang dipaparkan terkait dengan pengertian berita bohong (hoax), sanksi penyebaran berita bohong (hoax) berdasarkan UU ITE, dan Upaya mencegah penyebaran berita bohong (hoax).References
Arwendria, & Oktavia, A. (2019). Upaya Pemerintah Indonesia Mengendalikan Berita Palsu. BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi , 40 (2), 197-198.
Berlian, C. (2017). Sanksi Pidana Pelaku Penyebar Berita Bohong dan Menyesatkan (Hoax) melalui Media Online. Journal Equitable , 2 (2), 33.
Dwinanda, R. A. (2019). Penegakan Hukum Pidana terhadap Penyebaran Berita Bohong di Media Sosial. Jurnal Panorama Hukum , 4 (2), 117.
Herdiana, D., Hadi, A., & Arifal, M. K. (2019). Sosialisasi Undang-undang ITE dalam Mempersiapkan Siswa SMK Cyber Media Memasuki Lingkungan Kampus. Jurnal Loyalitas Sosial , 1 (2), 93.
Koran Sindo. (2018, November 15). Ibu Rumah Tangga dan Hoax. Dipetik Juni 19, 2021, dari Sindonews.com: https://nasional.sindonews.com/berita/1354784/16/ibu-rumah-tangga-dan-hoaks
Pinatih, I. G., & Suardana, I. W. (2019). Kajian Yuridis Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Media Online Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum , 8 (3), 8-9.
Rahadi, D. R. (2017). Perilaku Pengguna dan Informasi Hoax di Media Sosial. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan , 5 (1), 61.
Rahmatullah, T. (2018). Hoax dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Meida Justitia Nusantara , 8 (2), 104.
Ratnawati, E. T. (2021). Perlindungan Hukum bagi Korban yang Dirugikan Akibat Penyebaran Berita Bohong. Pranata Hukum , 3 (1), 36.
Wati, L. (2020). Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan berdasarkan Hukum Pidana Islam). Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam , 1 (1), 81.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).