Sosialisasi Sanksi Penyebaran Berita Bohong (Hoax) berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Windy Sri Wahyuni Universitas Medan Area, Medan
  • Beby Suryani Fithri Universitas Medan Area, Medan
  • Dessy Agustina Harahap Universitas Medan Area, Medan
  • Arie Kartika Universitas Medan Area, Medan

DOI:

https://doi.org/10.30865/pengabdian.v2i1.3115

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh setiap dosen yang mengajar di Universitas Medan Area. Kegiatan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan pengurus Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah Kota Medan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam ilmu pengetahuan terkait dengan sanksi penyebaran berita bohong (hoax) berdasarkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sasaran dari pengabdian ini adalah para ibu rumah tangga yang biasanya tidak tebang pilih dalam hal menyebarkan berita yang diperoleh sehingga mereka tidak mengetahu dampaknya di masyarakat sehingga perlu diadakan sosialisasi terkait dengan sanksi yang akan mereka peroleh. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah sosialisasi dalam bentuk ceramah dan diskusi atau tanya jawab. Materi yang dipaparkan terkait dengan pengertian berita bohong (hoax), sanksi penyebaran berita bohong (hoax) berdasarkan UU ITE, dan Upaya mencegah penyebaran berita bohong (hoax).

Author Biographies

Windy Sri Wahyuni, Universitas Medan Area, Medan

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Beby Suryani Fithri, Universitas Medan Area, Medan

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Dessy Agustina Harahap, Universitas Medan Area, Medan

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Arie Kartika, Universitas Medan Area, Medan

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

References

Arwendria, & Oktavia, A. (2019). Upaya Pemerintah Indonesia Mengendalikan Berita Palsu. BACA: Jurnal Dokumentasi dan Informasi , 40 (2), 197-198.

Berlian, C. (2017). Sanksi Pidana Pelaku Penyebar Berita Bohong dan Menyesatkan (Hoax) melalui Media Online. Journal Equitable , 2 (2), 33.

Dwinanda, R. A. (2019). Penegakan Hukum Pidana terhadap Penyebaran Berita Bohong di Media Sosial. Jurnal Panorama Hukum , 4 (2), 117.

Herdiana, D., Hadi, A., & Arifal, M. K. (2019). Sosialisasi Undang-undang ITE dalam Mempersiapkan Siswa SMK Cyber Media Memasuki Lingkungan Kampus. Jurnal Loyalitas Sosial , 1 (2), 93.

Koran Sindo. (2018, November 15). Ibu Rumah Tangga dan Hoax. Dipetik Juni 19, 2021, dari Sindonews.com: https://nasional.sindonews.com/berita/1354784/16/ibu-rumah-tangga-dan-hoaks

Pinatih, I. G., & Suardana, I. W. (2019). Kajian Yuridis Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Media Online Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum , 8 (3), 8-9.

Rahadi, D. R. (2017). Perilaku Pengguna dan Informasi Hoax di Media Sosial. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan , 5 (1), 61.

Rahmatullah, T. (2018). Hoax dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Meida Justitia Nusantara , 8 (2), 104.

Ratnawati, E. T. (2021). Perlindungan Hukum bagi Korban yang Dirugikan Akibat Penyebaran Berita Bohong. Pranata Hukum , 3 (1), 36.

Wati, L. (2020). Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan berdasarkan Hukum Pidana Islam). Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam , 1 (1), 81.

Downloads

Published

2021-08-30